Pelaku Ini Nekat Rekam 4 Mahasiswi Lagi Mandi. Tujuannya Untuk Ditonton Sendiri di Kamar

Pelaku Ini Nekat Rekam 4 Mahasiswi Lagi Mandi.  Tujuannya Untuk Ditonton Sendiri di Kamar

Foto - Ilustrasi.--

 

PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Aksi cabul seorang pria bernama Tumiran (39) dari Dusun Marga Kaca, Kelurahan Pemanggiran, Kecamatan Natar, Lampung Selatan terungkap setelah merekam aktivitas mandi empat mahasiswi di sebuah kos di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang.

Kejadian terakhir terjadi pada Minggu (12/11) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika korban Ita Rosada (21) dari Tanjung Batu Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, tengah mandi.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban curiga dengan suara berisik di kamar sebelahnya, dia memeriksa dan menemukan lubang dengan handphone milik pelaku di atas kamar mandi.

Melihat kejadian ini, korban segera berteriak meminta pertolongan, dan rekan sesama penghuni kost, Karimah Yuniar (22), mendengar teriakan itu.

BACA JUGA:Sudah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, SK PNS Istri Juga Dibawa Kabur

Ita Rosada mengungkapkan, Awalnya tidak ada yang aneh pada waktu dirinya akan mandi, namun tiba-tiba dari arah kamar mandi sebelah terdengar suara yang berisik.

Karena curiga, saya lantas periksa ke bagian atas kamar mandi yang ketika itu ada lubangnya. Ternyata di lubang tersebut terdapat kamera,: ungkapnya.

Oleh karena itu saya teriak dan didengar teman lain, selanjutnya minta ke teman tadi untuk mengecek isi memori dari ponsel pelaku, ternyata di dalamnya itu ada video saya dan Karimah Yuniar sedang mandi," tambahnya.

Dengan barang bukti berupa ponsel pelaku, Ita Rosada dan Karimah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Terdakwa Asusila di OKI Jalani Agenda Tuntutan

Petugas yang mendapati laporan ini segera menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa aksi serupa sudah dilakukan pelaku selama sebulan terakhir, dengan empat korban lainnya.

Tumiran, pelaku aksi cabul ini, mengakui perbuatannya. Dia menjelaskan bahwa setelah memantau situasi dan memilih target yang sedang mandi, dia akan memasuki kamar mandi sebelah dan meletakkan ponsel di atas lubang kamar mandi.

BACA JUGA:Heboh, Video Nakes Mandi Saat VC Dengan Petugas BPBD Ogan Ilir

Sebelum korban selesai mandi, pelaku keluar dari kamar mandi sebelahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyebutkan dalam kasus ini pelaku akab dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun.

Ponsel milik korban yang berisi rekaman video juga berhasil diamankan sebagai barang bukti. Proses penyidikan terhadap pelaku masih berlangsung. (*)

Sumber: