Sudah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, SK PNS Istri Juga Dibawa Kabur

Sudah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, SK PNS Istri Juga Dibawa Kabur

--

 

 
 
 
 
 
 
MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Adi Putra Jaya, (43) warga Dusun 3, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan usai melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli anak tirinya pada Desember 2021 sebanyak 2 kali dan November 2022 sebanyak 1 kali, langsung melarikan diri ke wilayah Jakarta dengan membawa dokumen penting serta SK PNS milik istrinya.
 
 
Dari hasil pengembangan kasus, akhirnya peria bejat itu berhasil diringkus jajaran Elang Selabung Reskrim Polres OKU Selatan di Lorong Al Mubarok, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).
 
 
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., S. IK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi, S. Kom., SH., MH, Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH, beserta jajaran Pidum, saat Press Relees, Senin (19/6).
 
 
Dikatakannya, dimana NT selaku Pelapor menyatakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh suaminya dengan cara menusuk alat kemaluan anaknya sebanyak 3 kali, dan melarikan dokumen penting.
 
 
"Selesai melakukan pencabulan dengan bulan yang berbeda, Tersangka (TSK) langsung melarikan diri sekaligus melakukan Penggelapan berkas dokumen penting, seperti Akte Kelahiran, Sertifikat Tanah, dan SK PNS istrinya," terangnya.
 
 
Selain itu juga, TSK melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan sepeda Motor milik istrinya, dimana pelapor ini sendiri merupakan seorang PNS sebagai guru.
 
 
"Kalau Tersangka sebelumnya Honor di Humas Protokol Pemkab, begitu usai melakukan aksinya langsung melarikan diri dengan ngontrak di Jakarta Selatan, Lorong Al Mubarok, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," jelasnya.
 
 
Kejadian ini. Lanjut Kapolres, akibat Tersangka merasa kesal dengan istri yang diduga selingkuh dengan mantan suaminya.
 
 
Kejadian ini secara berulang disaat korban sedang tertidur dengan mencium serta merasa payu dara korban. "Sakit hati karena lantaran istrinya diduga masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya," terang Kapolres.
 
 
Kemudian, motif kedua, dikarenakan duit proyek milik Tersangka belum dibayarkan oleh adik pelapor, jadi surat dan dokumen dianggap sebagai jaminan oleh Tersangka.
 
 
Dari kejadian ini, Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 adalah satu kesatuan dengan Pasal 76E : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
 
Dengan ancam maksimal 15 Tahun penjara, namun masih terus didalami, agar dikenakan hukuman maksimal atas perbuatan Tersangka tersebut," tegasnya.
 
 
Selain itu juga, Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan dengan ancaman 4 Tahun penjara.
 
 
"Satu orang terpata 2 LP, jadi dikenakan dua pasal. Namun perkara ini juga nanti akan berdiri sendiri, sehingga proses tetap terpisah, tinggal mana yang akan didahulukan," tandasnya Kapolres. (Dal)
 
 
 

Sumber: