66 Pasangan Suami Istri Mengikuti Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Zona II

66 Pasangan Suami Istri Mengikuti Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Zona II

Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Zona II pada Rabu, 15 November 2023.--

BUAY MADANG TIMUR - Wakil Bupati OKU Timur, H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., mewakili Bupati, menghadiri Pelayanan Isbat Nikah Terpadu di Zona II pada Rabu, 15 November 2023.

 

Acara ini berlangsung di Gedung Olahraga Kantor Camat Buay Madang Timur dan diikuti oleh 66 pasangan suami istri dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Buay Madang Timur, Kecamatan Belitang, Kecamatan Belitang Jaya, dan Kecamatan Belitang Madang Raya, yang tergabung dalam Zona II.

 

Pemerintah Kabupaten OKU Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur menyelenggarakan Isbat Nikah ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.

 

Dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati Yudha memberikan selamat kepada 66 pasangan suami istri yang telah mengikuti isbat nikah ini.

 

"Selamat untuk 66 pasangan suami istri yang akan mendapatkan buku nikah, gunakanlah itu sebaik-baiknya," ujarnya.

 

Wakil Bupati juga menekankan bahwa Isbat Nikah adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten OKU Timur terhadap hak-hak yang harus diterima oleh masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena semua pelayanan disediakan secara gratis.

 

"Sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan, karena ini semua gratis," tambahnya.

 

Wakil Bupati juga mengingatkan orang tua tentang ketentuan UU Pernikahan Nomor I Tahun 1974, yang menetapkan batas usia minimal perempuan untuk menikah sebesar 19 tahun.

 

"Sesuai UU Pernikahan, batas usia anak perempuan menikah menjadi 19 tahun. Untuk itu, saya mengajak orang tua untuk membimbing anak-anak kita agar tidak terlalu cepat menikah. Boleh menikah asalkan secara psikis dan fisik sudah siap," jelas Wakil Bupati.

 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur, H. Sukran, dalam laporannya menyatakan bahwa Isbat Nikah ini adalah bagian dari perintah Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur untuk mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.

 

"Kemuliaan itu salah satunya diwujudkan dengan tidak adanya kendala dalam pernikahan. Di OKU Timur masih banyak yang belum memiliki buku nikah, atas perintah bapak bahwa Pemkab OKU Timur harus memfasilitasi kesulitan masyarakat," ucapnya.

 

Sukran menjelaskan bahwa tanpa buku nikah, masyarakat akan menghadapi kesulitan terkait administrasi kependudukan, administrasi sekolah anak, dan penanganan peristiwa keluarga.

 

"Kesulitan pertama terkait dengan administrasi kependudukan, administrasi sekolah anak, dan peristiwa dalam keluarga. Jika tidak memiliki buku nikah, maka tidak akan dapat dilayani dalam proses berikutnya," jelasnya.

 

Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.H.I., menyampaikan dalam sambutannya bahwa ini adalah bentuk komitmen Pengadilan Agama Kelas II Martapura untuk bersinergi dengan Pemkab OKU Timur demi mendukung terwujudnya Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia.

 

"Program ini gratis, kita sangat mengapresiasi program Bupati dan Wakil Bupati. Untuk itu, manfaatkanlah kesempatan yang baik ini," tutupnya. (*)

Sumber: