Proses Re-Akreditasi Puskesmas oleh Dinas Kesehatan OKU Selatan Menuju Pelayanan Kesehatan Berkualitas
survei Dinas Kesehatan OKU Selatan.-Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten OKU Selatan sedang melakukan upaya peningkatan pelayanan kesehatan dengan menjalankan Survei Re-Akreditasi Tahun 2023 pada 16 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Proses ini dimulai dari Puskesmas Tiga Dihaji pada 2 November 2023 dan dijadwalkan berlanjut ke 15 Puskesmas lainnya hingga Desember 2023.
Dr. Meri Astuti, M.M, Kadinkes, menjelaskan bahwa target Re-Akreditasi tahun ini mencakup 16 Puskesmas, sementara 3 Puskesmas dijadwalkan untuk proses serupa pada tahun 2024 mendatang.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Terus Melakukan Operasi Malam untuk Cegah Kriminalitas
Pihaknya melibatkan tim eksternal, seperti Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dalam proses ini.
Rina Anita, S. KM., M.M, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes OKU Selatan, menambahkan bahwa melibatkan lembaga eksternal, termasuk LPA Laskesi, Lafkespri, KMKP, dan LAFKI, sesuai dengan peraturan dan memiliki peran serta wewenang yang diperlukan.
"Re-Akreditasi dilaksanakan untuk memastikan peningkatan mutu, kinerja, dan manajemen risiko yang berkelanjutan di Puskesmas,"jelasnya.
Proses evaluasi melibatkan penilaian terhadap standar sarana prasarana, Upaya Kegiatan Perorangan (UKP), dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
BACA JUGA:Warga Nilai, Penggunaan Gas Melon 3 Kg Tidak Tepat Sasaran
Aspek lain yang dievaluasi termasuk fasilitas Puskesmas, SDM yang melayani masyarakat, termasuk dokter umum, dokter gigi, tenaga analisis, apoteker, dan Nakes lainnya.
Capaian program dan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas.
Rina menekankan bahwa akreditasi Puskesmas dilakukan secara berkala setiap lima tahun, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Dokter Gigi.
Tujuan akhir dari Re-Akreditasi ini adalah memastikan bahwa Puskesmas dapat mempertahankan pelayanan kesehatan yang berkualitas, mewujudkan masyarakat OKU Selatan yang sehat dan mandiri. (dal)
Sumber: