Tertipu Investasi Bodong, Mahasiswi Palembang Rugi Rp 7 Juta

Tertipu Investasi Bodong, Mahasiswi Palembang Rugi Rp 7 Juta

-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM -  Adya Salwa Dyani (21), seorang mahasiswi di Palembang, menjadi korban investasi bodong setelah tergiur dengan janji keuntungan 20 persen. Ia mentransferkan uang sebesar Rp 7 juta ke rekening selebgram dan terlapor, Izzati Nabila (25), yang membuat janji menggiurkan tersebut.

 

Peristiwa ini bermula pada 26 November 2021, saat Adya melihat video terkait investasi di Instagram. Terpesona dengan janji komisi 20 persen, Adya langsung menghubungi Izzati Nabila melalui chat. Dalam percakapan tersebut, Adya menanyakan jangka waktu investasi dan nomor rekening terlapor.

 

Terlapor dengan cepat menjawab bahwa jika Adya menginvestasikan Rp 7 juta, ia akan mendapatkan keuntungan 20 persen. Terpancing dengan tawaran tersebut, Adya langsung mentransfer uang tersebut ke rekening terlapor. Namun, setelah dua minggu, Adya tidak menerima keuntungan yang dijanjikan.

BACA JUGA:Warga Arisan Buntal OKI Temukan Emas dan Perhiasan di Sungai Komering

Kekecewaan Adya semakin bertambah saat terlapor tidak mampu membayar keuntungan investasi. Bahkan setelah melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Adya tidak mendapatkan kabar mengenai pengembalian uangnya.

 

"Karena dijanjikan keuntungan 20 persen, makanya saya tertarik dan langsung mentransfer uang Rp 7 juta. Namun, hingga saya melapor, tidak ada kabar terlapor akan mengembalikan uang saya," ungkap Adya Salwa Dyani.

 

Adya juga mengungkap bahwa informasi dari teman-temannya menunjukkan bahwa terlapor ini tengah menjalani hukuman penjara terkait dugaan penipuan. Meskipun terlapor akan segera bebas, Adya bersikeras melaporkan kasus ini agar terlapor kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

BACA JUGA:Bandar Arisan Onlin Rugikan Ratusan Member Mencapai Miliran Rupiah, Diamankan Polda Sumsel

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Adya. Mereka akan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait kasus ini. Meskipun terlapor masih dalam masa hukuman, proses hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: