Wah, Kemenkominfo Rencanakan Peraturan AI di Indonesia Menyusul Langkah Uni Eropa
Undang-undang AI berbasis risiko untuk layanan teknologi.-foto: IST-
HARIANOKUS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menerbitkan peraturan tertulis untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu (13/12).
Menkominfo menyatakan bahwa saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan tersebut, yang dapat berupa Peraturan Menteri (permen) atau surat edaran.
"Kami sedang membuat permen-nya, namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan)," ujar Budi Arie.
BACA JUGA:Candi Batu Kebayan OKU Selatan, Sebuah Pesona Mitos dan Kekayaan Budaya yang Tersembunyi
Nilai-nilai peraturan terkait AI tersebut dinyatakan akan diadopsi dari peraturan serupa yang baru-baru ini ditetapkan oleh Uni Eropa.
Undang-undang AI Uni Eropa mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan.
Menurut Menkominfo, aturan tersebut lebih fokus pada mengatur penggunaan AI daripada mengatur teknologinya sendiri.
Undang-undang AI ini dibuat dengan tujuan melindungi demokrasi, aturan hukum, dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, sambil mendorong investasi dan inovasi.
BACA JUGA:Manfaat Akar Pinang, Obat Alami untuk Kesehatan Gigi dan Tubuh yang Menjanjikan loh!
Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari implementasi undang-undang tersebut di Eropa untuk kemudian diadopsi sesuai dengan konteks Indonesia.
Meskipun demikian, Menkominfo menekankan bahwa peraturan terkait AI tidak dimaksudkan untuk menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang mungkin muncul dari perkembangan teknologi tersebut. (*)
Sumber: