Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Awasi Ketat Proses Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Awasi Ketat Proses Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU

Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan di Gudang Logistik KPU Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan.-foto: Bawaslu OKUS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pengawasan Ketat Pelipatan Surat Suara oleh Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan di Gudang Logistik KPU Desa Sukajaya Kec. Buay Rawan, Jum'at  (05/12/2024).

Sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, yang dipimpin oleh Hernila Fitri, S.IP., Koordinator Divisi (Kordiv) P2H (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat).

Komang Wardiasa, S.Kom., C.Med, Kordiv PP & DATIN (Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi), serta unsur KPU dan Polres OKU Selatan, turut serta dalam pengawasan ketat terhadap proses pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten OKU Selatan.

Dalam kunjungannya ke Gudang Logistik, mereka memantau secara langsung proses pelipatan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

BACA JUGA:Bawaslu OKUS Hadiri Rapat Koordinasi Pembinaan Terhadap Pengawas Pemilu di Manado Sulawesi Utara

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, KPU OKU Selatan Gencar Input Administrasi KPPS

Hernila Fitri, S.IP., Kordiv P2H, memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perbawaslu No. 12 Tahun 2023.

Mengenai pengawasan pengadaan, pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam pemilihan umum.

"Berlandaskan Perbawaslu No. 12 Tahun 2023 Pasal 18, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara yang diterima dari penyedia sebelum dilakukan pendistribusian oleh KPU," ungkapnya.

BACA JUGA:Wah, Pendaftar PTPS di OKU Selatan Termasuk Tertinggi di Sumsel, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Gegara Kendala Server Gaji ASN OKU Selatan Jadi Tak Kunjung Cair

Hernila Fitri juga menegaskan bahwa tujuan pengawasan adalah untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses penyortiran, pelipatan, dan menjaga ketepatan jumlah surat suara.

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan penyortiran, pelipatan, dan ketepatan jumlah surat suara," tegasnya. (dest/rill)

Sumber: