Pasca Keluar Keputusan MA, Hotel Ranau Indah (RI) OKU Selatan dilakukan Eksekusi Pembongkaran

Pasca Keluar Keputusan MA, Hotel Ranau Indah (RI) OKU Selatan dilakukan Eksekusi Pembongkaran

Pembongkaran Hotel RI yang terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan itu sendiri dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN, Balai Sungai Wilayah VIII, Pemkab OKU Selatan, Kejaksaan dan Polri.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

BACA JUGA:Sejarah Sungai Komering, Dari Pendangkalan Hingga Dinamika Kebudayaan Komering di Sumatera Selatan

"Sudah ada 8 bangunan yang telah terdeteksi oleh Pemerintah, dan nanti akan ditindak seperti ini," cetusnya.

Disisi lain, Amril selaku pemilik Ranau Indah (RI) meminta ke Pemerintah untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penindasan ini, karena di wilayah bantaran Danau Ranau ada banyak yang melanggar aturan.

"Kalau memang mau menegakkan aturan harus jarak 50 Meter dari sungai harus dibongkar semua, karena banyak di danau ini," ucapnya.

BACA JUGA:Dampak Positif Sering Mengkonsumsi Belimbing Wuluh: Mengatasi Tekanan Darah Tinggi Hingga Membuat Awet Muda

Atas kejadian itu, dirinya mengaku mengalami kerugian hingga 6 Milyar lebih, baik itu nilai bangunan dan kerugian lainnya.

"Sekitar 6 Milyar lebih, kami mengalami kerugian, sudah berupaya melawan secara hukum, tapi ini masih melakukan tindakan secara hukum. Tidak ada upaya ganti rugi dari Pemerintah," tandasnya. (Dal)

Sumber: