Pasca Keluar Keputusan MA, Hotel Ranau Indah (RI) OKU Selatan dilakukan Eksekusi Pembongkaran

Pasca Keluar Keputusan MA, Hotel Ranau Indah (RI) OKU Selatan dilakukan Eksekusi Pembongkaran

Pembongkaran Hotel RI yang terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan itu sendiri dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN, Balai Sungai Wilayah VIII, Pemkab OKU Selatan, Kejaksaan dan Polri.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Pasca keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang inkrah yaitu keputusan Mahkamah Agung RI No. 426/K/TUN/2023 tentang Eksekusi Pembongkaran Bangunan Hotel dan Waterpark Ranau Indah (RI).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melakukan eksekusi pembongkaran Hotel RI, yang memakan padan Danau Ranau, OKU Selatan, Sabtu (27/01).

Diketahui, pembongkaran Hotel RI yang terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan itu sendiri dilakukan oleh tim gabungan Kementrian ATR/BPN, Balai Sungai Wilayah VIII, Pemkab OKU Selatan, Kejaksaan dan Polri.

BACA JUGA:Sejarah Hotel Ranau Indah (RI) dan Fasilitas Eksklusif yang Sebelum Akhirnya di Eksekusi Pembongkaran

Ariodilah Virgantara, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, mengatakan bahwa kegiatan ekskusi yang berjalan, atas putusan MA pelanggaran pemanfaatan ruang danau ranau yang dilakukan oleh Hotel dan Waterpark Ranau Indah (RI).

Dimana, hotel itu yang terleyak berada dipadan Danau Ranau yang tidak memiliki izin serta melanggar aturan Tata Ruang padan danau ranau.

"Proses ini sejak Tahun 2018, Pemerintah telah memberikan himbauan serta penawaran untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri. Namun pihaknya tetap tidak menggubris," ucapnya.

Bahkan, telah melalui berbagai proses seperti upaya hukum, hingga PTUN pihaknya tetap kalah dan tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:Hati Hati, Bahayanya Mengkonsumsi Eskrim Setiap Hari, Nomor 4 Tak Sadar Sering Dialami

"Sudah sering diultimatum, supaya dia berusaha bongkar mandiri, tapi tetap saja masih berdiri kokoh, jadi hari ini dilakukan exskusi secara gabungan," terang Dirjen Penertiban ATR.

Kepala Dinas (Kadin) PU A. Farid Effendi, ST., MT menambahkan bahwa sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pengiriman surat untuk dibongkar secara mandiri, dan mengosongkan baran yang masih bisa diselamatkan.

"Ekskusi ini tidak dapat ditunda-tunda lagi. Karena tindak exskusi ini dilakukan bukan sepihak, Pemda sudah melalui berbagai proses," bebernya.

Setelah ini lanjut Kadin PU, secara bertahap akan ditertibkan semua, karena sudah 8 titik yang sudah diprioritaskan untuk ditindak lanjuti.

Sumber: