BPK RI Perwakilan Sumsel Pantau Pemerintah Kabupaten OKU Selatan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si., dan Edi Surono, Penanggung Jawab Perwakilan BPK RI Sumsel-foto: Diskominfo OKUS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Sholehien Abuasir, SP., M.Si., memimpin langsung kegiatan pemeriksaan yang berlangsung selama 27 hari oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumsel terhadap perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Pemeriksaan dimulai dengan Entry Meeting BPK RI terkait Pemeriksaan Interin Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan instansi terkait lainnya, pada Selasa, 06 Februari 2024.
Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan, yang hadir dalam kegiatan ini, dipimpin oleh Wakil Penanggung Jawab Edi Surono, dan terdiri dari tujuh anggota lainnya dengan Ketua Tim Meiliana.
Edi Surono, sebagai Penanggung Jawab Perwakilan BPK RI Sumsel, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan interin termasuk memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya.
BACA JUGA:Harga Pinang di OKU Selatan Anjlok
Kemudian menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun tertentu (Test of Detail Balance Sheet/ToDB).
Ia juga menyampaikan tahapan pemeriksaan dimulai dengan penyelesaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut kemudian direview oleh pemeriksa internal, dalam hal ini Inspektorat, paling lambat dua bulan setelah itu.
Tiga bulan setelah selesai tahun anggaran, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI sebagai dasar pemeriksaan rinci.
BACA JUGA:Ermalia Menjadi Korban Tersambar Petir di Prabumulih, Begini Cerita Pilu Yang Dia Ceritakan
Setelah 60 hari laporan keuangan diterima, BPK RI akan memberikan hasil pemeriksaan dan opini kepada pemerintah dan lembaga terkait.
"Kami berharap pada bulan Maret 2024 pemerintah daerah dapat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK," tegasnya.
Lebih lanjut, pada bulan Mei 2024 akan dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan dan opini secara serentak.
Oleh karena itu, dalam pemeriksaan interim, tim diharapkan dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah serta memberikan dukungan data dan dokumen yang diperlukan.
Sumber: