Viral! Buat Geram di Sulawesi Lumba-Lumba Ditangkap dan Dipotong-potong

Viral! Buat Geram di Sulawesi Lumba-Lumba Ditangkap dan Dipotong-potong

Lumba-Lumba di Potong-Potong di Sulawesi-Desti-

HARIANOKUS.COM - Kawasan Biringkassi di Desa Bulu Cindea digegerkan dengan adanya laporan terkait pemotongan seekor lumba-lumba yang dilindungi yang sempat tertangkap di atas kapal. 

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena lumba-lumba termasuk jenis mamalia laut yang dilindungi oleh undang-undang konservasi. 

BKSDA telah memperingatkan masyarakat untuk lebih memahami aturan perlindungan spesies yang ada.

Hal ini menjadi penting karena beberapa nelayan masih belum menyadari pentingnya menjaga populasi satwa yang terancam punah dan bisa berdampak pada ekosistem laut dan darat," ujar Kepala BKSDA setempat.

BACA JUGA:Bahas Upaya-Upaya Penanganan Konflik Gajah Liar

Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah memberikan rambu-rambu tentang pelestarian fauna dan flora yang ada.

Namun masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya menjaga satwa liar di sekitar lingkungan hidupnya.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama para nelayan untuk lebih memperhatikan dan patuh pada aturan perlindungan spesies yang ada.

Kami memohon agar semua pihak dapat berkomitmen dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut serta memelihara keanekaragaman hayati yang ada," lanjut Kepala BKSDA.

BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan Divaksin Anti Rabies Gratis

Perlindungan hewan dilindungi diatur dalam Perpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan pelanggaran terhadap keselamatan hewan dilindungi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap satwa yang dilindungi, kita semua harus mematuhi aturan konservasi dan menjaga kelestariannya.( dest) 

Sumber: