Kemenag OKU Selatan Minta ASN Tetap Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Kemenag OKU Selatan Minta ASN Tetap Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan Dr. H. Karep, S. Pd., MM-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

OKU SELATAN, HARIANOKUS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S. Pd., MM, melalui Kasubbag TU H. Dapik Purnayuda, S. Pd.I., MM, menekankan hal ini saat melakukan apel pada hari Senin.

"Sangat penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN akan berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menurut Karep, ASN memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan tanggung jawab mereka.

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan landasan utama yang harus dipatuhi.

BACA JUGA:Kuli Bangunan di OKU Selatan Menjerit karna Beban Harga Beras yang Melonjak

"Netralitas ASN mengharuskan mereka untuk tidak memihak kepada pihak manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Mereka harus bebas dari konflik kepentingan, obyektif, dan adil dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.

Karep juga mengajak seluruh ASN Kemenag untuk tetap bijaksana dan menjaga netralitas, serta tidak membiarkan perbedaan pilihan politik mengganggu keharmonisan.

"Netralitas ASN sangat penting dalam konteks pemilihan umum tahun ini. Ada aturan yang mengatur hal ini, dan pelanggarannya akan berkonsekuensi serius," tambahnya.

BACA JUGA:Terendam Banjir, Puluhan Hektar Sawah Di OKU Selatan Terancam Gagal Panen

Selain memastikan netralitas dalam konteks politik, Karep juga mengingatkan ASN untuk tetap fokus pada pelayanan publik sebagai tugas utama mereka.

"ASN harus tetap profesional dan mengutamakan kepentingan publik dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil," pungkasnya. (end)

Sumber: