Mantan Kadis PUPR Muba dan Kabid Divonis dalam Kasus Suap Rp10 Miliar

Mantan Kadis PUPR Muba dan Kabid Divonis dalam Kasus Suap Rp10 Miliar

PN Palembang Kelas IA Khusus Terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal-FOTO: DOK HOS-

HARIANOKUS.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman Mayori, kembali mendapat vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 19 Februari 2024.

Bersama dengan Herman Mayori, Bram Rizal, Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR Muba, juga dijatuhi vonis oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH.

Keduanya terlibat dalam kasus pemberian suap sebesar Rp10 miliar kepada mantan Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Dalizon, yang sudah mendapat vonis sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herman Mayori dan Bram Rizal bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan Herman Mayori sebagai pemberi suap kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Tiga Mobil Pengangkut Minyak Ilegal di Depan Mapolres Banyuasin

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Herman Mayori dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Bram Rizal dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Agung RI yang menuntut Herman Mayori dengan hukuman 3 tahun penjara.

Herman Mayori dan Bram Rizal sebelumnya telah didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar kepada Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur, sebelumnya telah divonis dengan pidana 3 tahun penjara karena menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2019.

BACA JUGA:Menghindari Bahaya Lebih Lanjut Warga Gotong Royong Mengungsi, Sementara Pemerintah Lakukan Perbaikan

Hakim menilai Dalizon terbukti bersalah menerima uang suap Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan di Dinas PUPR Muba pada tahun 2019.

Sebelumnya, Herman Mayori juga telah divonis dalam kasus pemberian suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muba yang juga menjerat mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. Herman Mayori dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan masih menjalani masa tahanan. (*)

Sumber: