Satlantas OKU Selatan Larang Remaja Lakukan Balap Liar

Satlantas OKU Selatan Larang Remaja Lakukan Balap Liar

Satlantas Polres OKU Selatan saat melakukan penjagaan, atisipasi balap liar di bulan suci Ramadhan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan mengeluarkan larangan bagi para remaja untuk melakukan balap liar.

Kebijakan tersebut diambil karena kegiatan balap liar dianggap sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan.

Selain itu, Satlantas Polres OKU Selatan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan balap liar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 3 juta rupiah.

BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Berikan Bantuan Penyeberangan bagi Siswa SD untuk Cegah Kecelakaan

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Desram Chamy, menyampaikan bahwa larangan ini diberlakukan demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

"Kami melarang para remaja, khususnya, untuk melakukan balap liar dan juga penggunaan knalpot brong. Kami berharap para pemuda dan remaja dapat berlalu lintas dengan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Kasat Lantas.

Larangan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para pemuda akan peraturan lalu lintas yang berlaku dan untuk mencegah pelanggaran.

"Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang tetap melakukan balap liar. Jika ada informasi mengenai kegiatan tersebut, kami akan segera mengambil tindakan," tegasnya.

BACA JUGA:Intip Performa Xiaomi 14 yang katanya Gacor Photograpy, Meluncur 26 maret 2024 Mendatang

Kasat Lantas menambahkan bahwa meskipun terkadang kegiatan balap liar sulit untuk dideteksi oleh petugas, hal ini tidak akan mengurangi keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan tersebut. (Dal)

Sumber: