Kejaksaan Agung Ungkap Peran 'Crazy Rich PIK' Helena Lim dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung Ungkap Peran 'Crazy Rich PIK' Helena Lim dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Timah

Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka-Dok Kejagung-

HARIANOKUS.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan peran Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Helena yang merupakan manajer PT QSE diduga terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Helena diduga memberikan bantuan dalam pengelolaan tersebut dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Tabrakan Kontroversial antara Pecco Bagnaia dan Marc Marquez di MotoGP Portugal 2024: Siapa yang Bersalah?

BACA JUGA:Shin Tae-yong Bersemangat Ubah Rekor Tidak Pernah Menang di Tandang Vietnam dalam 20 Tahun Terakhir

Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan penahanan dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi. (*)

Sumber: