Remisi Hari Raya Idul Fitri, 308 Narapidana di Lapas Muaradua Diberikan Pengurangan Masa Pidana

Remisi Hari Raya Idul Fitri, 308 Narapidana di Lapas Muaradua Diberikan Pengurangan Masa Pidana

penyerahan Remisi Idul Fitri di Lapas Muaradua-foto: Lapas Muaradua-

HARIANOKUS.COM - Sebanyak 308 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua telah diberikan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Seluruh narapidana diharapkan dapat mengambil hikmah dari Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan memberikan dampak positif kepada masyarakat," ungkap Kepala Lapas, Reza Yudistira Kurniawan, melalui Humas dan Kasubag TU Lapas Kelas IIB Muaradua, Fikri Adi, pada Rabu (10/04/2024).

Fikri Adi, Kasubag TU Lapas Kelas IIB, menjelaskan bahwa remisi khusus untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

BACA JUGA:Kasat Lantas Polres OKU Selatan: Rekayasa Lalulintas One Way untuk Cegah Kemacetan di Danau Ranau

"Syarat-syarat tersebut antara lain meliputi perilaku yang baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta aktif mengikuti program kegiatan yang telah ditentukan," tegasnya.

Lebih lanjut, Fikri menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, 307 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1, sementara satu narapidana lainnya mendapatkan RK 2 sesuai dengan Surat Keputusan yang diterima dari Menteri Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Gelar Open House Pasca Sholat Idul Fitri 1445 H

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana dan anak binaan yang terus berupaya untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif," tandasnya. (*)

Sumber: