Pelantikan Ratusan Pejabat di OKU Selatan Dibatalkan Secara Resmi, Ini penjelasan BKPSDM

Pelantikan Ratusan Pejabat di OKU Selatan Dibatalkan Secara Resmi, Ini penjelasan BKPSDM

Rencana Ratusan Pejabat OKU Selatan Dilantik Resmi Batal-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sesuai dengan Hasil Konsultasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ke Ditjen Otomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pelantikan pada Tanggal 22 Maret lalu. Dari hasil konsultasi itu dapat disampaikan bahwa Pelaksanaan pelantikan tgl 22 Maret 2024 pada dasarnya telah memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan (6 bulan sebelum penetapan calon), tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan untuk melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Stunting, Bukan Hanya Soal Tinggi Badan, Tapi Masa Depan Bangsa. Apa yang Dilakukan Indonesia?

BACA JUGA:Tanah Longsor di Kecamatan Pulau Beringin, Akses Jalan Terputus, Warga Diminta Waspada

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, SP., MM, Rabu 24 April 2024.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan yakni tanggal SE 29 Maret 2024, pelantikan 22 Maret 2024 lalu Tidak diperbolehkan dan Wajib dibatalkan oleh Pemkab OKU Selatan. Kemudian, Pemkab OKU Selatan sesuai dengan hasil konsultasi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan melakukan pembatalan terhadap Pelantikan tersebut.

BACA JUGA:Intip Performa realme 12 Series 5G, Dijuluki Smartphone Terdepan untuk Generasi Muda yang Aktif dan Kreatif

BACA JUGA:Siapa Bilang Foto Estetik Gak Bisa Pakai HP, Ternyata Cuma Pakai HP Ini.

"Untuk pelaksanaan pelantikan berikutnya wajib memenuhi tahapan ketentuan perundang-undangan melalui permohonan persetujuan Kemendagri," ucapnya. Diketahui, Pelantikan itu sendiri terdiri Pejabat struktural 153 orang, Eselon III 65 orang, Eselon IV berjumlah 88 orang dan Kepala Sekolah 118 orang. "Sedangkan, pembatalan pelantikan itu sendiri tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan guru, kendati mengalami Pergeseran tetap harus dilanjutkan," tegasnya.

BACA JUGA:Samsung Electronics Kembali Raih Gelar Produsen Signage Nomor Satu Dunia

BACA JUGA:Pesaing Berat Herman Deru, Mawardi Yahya Ambil Formulir di PDIP

"Karena, Tidak ada pelantikan untuk Kepala Sekolah, mereka hanya mendengarkan arahan dan bimbingan dari pimpinan dan mengambil SK," tandasnya. (Dal)

Sumber: