Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Cabut Pelantikan Pejabat, Menerapkan Aturan Kemendagri

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Cabut Pelantikan Pejabat, Menerapkan Aturan Kemendagri

rapat keputusan mendagri-desti-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin rapat koordinasi kepegawaian pada hari Rabu, 24 April 2024.

Rapat tersebut membahas pencabutan pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang diterbitkan pada 29 Maret 2024.

Menurut arahan dari Sekretaris Daerah M. Rahmattullah, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan secara resmi mencabut pelantikan yang telah dilaksanakan pada bulan Maret tersebut.

Keputusan ini diambil setelah konsultasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tindakan ini tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten OKU Selatan, tetapi juga oleh 199 Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia.

Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU KPU No 2 Tahun 2014, yang mengatur masa pelantikan yang diperbolehkan.

Meskipun pelantikan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024 dengan memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan, namun setelah terbitnya Surat Edaran Kemendagri, pelantikan tersebut dianggap melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Pelantikan Ratusan Pejabat di OKU Selatan Dibatalkan Secara Resmi, Ini penjelasan BKPSDM

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pencabutan keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang tertanggal 24 April 2024.

Sekretaris Daerah M. Rahmattullah menegaskan pentingnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga profesionalisme dan melaksanakan setiap keputusan yang dikeluarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemkab OKU Selatan berkomitmen untuk tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, melainkan akan menjadi dorongan untuk meningkatkan kemajuan daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekda juga mengharapkan kerjasama dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat untuk bersama-sama memotivasi, meluruskan, berkomunikasi, dan menertibkan ASN di lingkungan kerja mereka sesuai dengan Surat Keputusan Bupati yang baru diterbitkan.

Rapat koordinasi kepegawaian ini dihadiri oleh para Asisten, Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya, yang berlangsung di Ruang Nagara Bakti Pemkab OKU Selatan. (dest)

Sumber: