Sah ! Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Pemilihan Kades di OKU Selatan Tahun 2025 Dibatalkan

Sah ! Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, Pemilihan Kades di OKU Selatan Tahun 2025 Dibatalkan

Kabid AMD dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, Senin 29 April 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Masa jabatan Kepala Desa secara resmi diperpanjang selama 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 TAHUN 2024.

Sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa hanya 6 tahun. Dengan diresmikannya Undang-Undang tersebut, masa jabatan bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Selatan, A. Romzi, SE., MM, melalui Kabid AMD dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, pada hari Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:Tergeret Kasus Korupsi Proyek Sekolah, 2 Pemborong Ditahan Kejaksaan Negeri OKU Selatan

BACA JUGA:Niat Sebarkan Agama, Misionaris Amerika Tewas Mendatangi Suku Terasing di India

"Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2025, masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027. Oleh karena itu, tidak akan ada Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2025 ini," ujarnya.

Meskipun demikian, pihak berwenang masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, dan Peraturan Daerah (Perda) OKU Selatan untuk petunjuk dan teknis yang lebih rinci.

"Undang-Undang telah resmi diberlakukan sejak tanggal 25 April lalu, dengan masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun. Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa yang sebelumnya dijadwalkan pada tahun 2025 di OKU Selatan yang melibatkan 97 desa, dibatalkan karena masa jabatan diperpanjang hingga tahun 2027," tambahnya.

BACA JUGA:Lagi Banyak dicari, Android Rasa Iphone, Itel S23 Plus Juga Punya Layar Lengkung

BACA JUGA:Gak Perlu Pakai Buku Lagi, Cukup Pakai Ini Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024)

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kini turut diperpanjang hingga 8 tahun. (Dal)

Sumber: