Pamit Berbuka Puasa, Gadis Remaja di Perkosa Pria Tak Dikenal di Mekakau Ilir
Pelaku Pemerkosaan Terhadan Anak dibawah Umur-Desti-
2 Pelaku ditangkap pada tanggal 29 April 2024, yang berada di rumahnya di Dusun III Desa Kota Dalam kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten OKU Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut seperti :
1 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna abu abu terdapat gambar kartun di bagian belakang dan gambar di bagian dada kiri.
1 (satu) helai celana panjang berwarna abu-abu terdapat tali di bagian pinggang.
1 (satu) helai bra (penutup payudara) berwarna coklat.
1 (satu) helai celana dalam berwarna biru bermotif.
1 (satu) helai sweater berwarna cream lengan panjang terdapat hoodie dan kantong di bagian depan.
1 (satu) helai tantop berwarna merah
1 (satu) buah celana panjang berwarna putih kebiruan.
1 (satu) helai bra (penutup payudara) merah muda (pink).
1 (satu) helai celana dalam warna merah muda (pink) di bagian pinggang bertuliskan Runsha dan terdapat robek di bagian pinggang.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Operasi Gabungan Demi Target Cegah Kriminalitas
Tindakan pelaku dianggap sebagai pelanggaran sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku yang melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dihukum hingga penjara seumur hidup. (dest)
Sumber: