Terkendala Masalah Legalitas, Pelantikan Pejabat di 3 Kabupaten Sumsel Dibatalkan oleh Kemendagri

Terkendala Masalah Legalitas, Pelantikan Pejabat di 3 Kabupaten Sumsel Dibatalkan oleh Kemendagri

Foto pemprov sumsel-Desti-

 

HARIANOKUS. COM- Pelantikan pejabat di tiga kabupaten di Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten OKU Selatan, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara) dibatalkan oleh Kemendagri akibat terganjal masalah legalitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)."

"Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap menjadi koordinator bagi 17 Kabupaten/Kota di Sumsel

Dalam membantu meluruskan masalah legalitas pelantikan pejabat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia juga akan menginstruksikan OPD terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut."

"Sekda OKU Selatan, M. Rahmatullah, menyampaikan sejumlah kegiatan di Kabupaten OKU Selatan yang membutuhkan peran Pj Gubernur dalam penyelesaiannya. 

Di antaranya terkait dengan tindak lanjut pembatalan SK pelantikan pejabat administrator dan pengawas oleh Mendagri, persiapan pelaksanaan Pilkada, serta perkembangan reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Cabut Pelantikan Pejabat, Menerapkan Aturan Kemendagri

Rahmatullah juga melaporkan bahwa sejumlah pejabat seperti camat dan lurah masih belum terisi, sehingga hal ini perlu segera diatasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat."

"OPD terkait telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan TNI Polri dan sejumlah dana untuk pelaksanaan Pilkada telah disalurkan sebanyak 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya akan segera disalurkan tahun ini."

"Terkait perkembangan reaktivasi Bandara Gatot Subroto di Way Kanan, Pemkab OKU Selatan telah melakukan penjabaran APBD untuk memenuhi kewajiban Kabupaten sesuai prosedur yang harus dilakukan dengan bantuan Bina Keuangan Daerah. Mereka berharap proses ini selesai secepatnya."

Semoga perbaikan tersebut dapat membantu menjelaskan detailnya dengan lebih rinci. (Dest) 

Sumber: