Implementasi Sistem Merit dalam Seleksi Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten OKU Selatan

Implementasi Sistem Merit dalam Seleksi Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten OKU Selatan

Implementasi Sistem Merit dalam Seleksi, Transparansi, Objektivitas, dan Kompetitivitas.-desti-

OKUSELATAN, HARIANOKUS.COM - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) telah menerapkan sistem merit dalam proses seleksi untuk memastikan penunjukan pejabat tinggi pratama yang profesional, berkualitas, dan berintegritas. 

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih adalah yang terbaik dalam menjalankan tugasnya.

Pada kesempatan ini, mewakili Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten OKU selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., membuka kegiatan ini. 

"Saya harap proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab OKU Selatan ini benar-benar dilaksanakan memenuhi kriteria Sistem Merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya. 

Dituturkan nya juga dalam seleksi terbuka tersebut, para peserta diharapkan untuk mengikuti proses dengan baik dan bertanggung jawab. 

Prinsip transparansi, objektivitas, dan kompetitivitas menjadi pedoman utama dalam proses ini, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 dan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Dinas PMD Gelar Rapat Persiapan Lomba Desa Tingkat Provinsi

Ada lima posisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang diperebutkan, yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala BPKAD. 

Seleksi ini melibatkan lima orang penguji, termasuk dua dari internal Pemkab OKU Selatan dan tiga yang direkomendasikan oleh KASN.

Penting untuk diingat bahwa menjadi seorang pejabat membutuhkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi.

Harapan dari proses seleksi ini adalah untuk menghasilkan pejabat yang tidak hanya berkualitas tetapi juga berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Pelaksanaan seleksi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku dan telah mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, menunjukkan komitmen dan kepatuhan pemerintah kabupaten terhadap sistem merit.

Dengan demikian, diharapkan bahwa penunjukan pejabat tinggi pratama akan memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah tersebut. (dest)

Sumber: