Dua ABG Rampas Handphone Pelajar di Taman Hutan Kota, Ditangkap Tim Shadow Walet

Dua ABG Rampas Handphone Pelajar di Taman Hutan Kota, Ditangkap Tim Shadow Walet

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. -foto: IST-

MARTAPURA, HARIANOKUS.COM - Dua Anak Baru Gede (ABG), berinisial AA (18) dan AS (19), nekat merampas handphone milik seorang pelajar yang sedang asyik nongkrong di Taman Hutan Kota Lingkungan Kantor Pemda OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berhasil ditangkap oleh tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku AA terlebih dahulu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur. Sementara itu, pelaku AS ditangkap di kediamannya.

BACA JUGA: Survei Indikator Bacawako Palembang: Ratu Dewa Tetap Unggul

Penangkapan kedua pelaku didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP-B/43/IV/2024/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, tertanggal 15 April 2024.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian Pencurian dengan Kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada Senin, 15 April 2024, sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, kedua pelajar sedang bersantai di Taman Hutan Kota Lingkungan Kantor Pemda OKU Timur, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam. "Kedua pelaku mendekati korban dengan modus pura-pura menanyakan jam. Saat korban menunjukkan waktu pada handphone, pelaku langsung merampasnya," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Selasa 14 Mei 2024.

Tidak hanya itu, salah satu pelaku juga menggeledah saku celana korban dan mengambil sejumlah uang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke Mapolres OKU Timur untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Kelangkaan Gas Subsidi, Pertamina Siap Berikan Sanksi kepada Pelaku Kecurangan

"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," jelasnya. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur bergerak cepat untuk menangkap mereka.

"Pelaku AA kami tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Peracak, sedangkan pelaku AS kami tangkap di kediamannya," tegasnya.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur. "Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (seg)

Sumber: