20 Ton Minyak Ilegal Disita, Polres Muratara Amankan 3 Tersangka

20 Ton Minyak Ilegal Disita, Polres Muratara Amankan 3 Tersangka

Polres Muratara menangkap 3 orang warga pengangkut 20 ton minyak ilegal asal Muba. -Foto: dokumen/sumeks.co.-

MURATARA, HARIANOKUS.COM - Polres MURATARA menangkap 3 orang warga Muba dan mengamankan dua unit kendaraan pengangkut 20 ton minyak ilegal asal Muba.

Ke 3 tersangka itu ditangkap saat melintas di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabubapaten Muratara.

Penangkapan 3 tersangka itu dilakukan Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan Houling, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, kabupaten Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Sopian Hadi saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan 3 tersangka dan barang bukti minyak ilegal sebanyak 20 ton.

"Kemarin itu, penangkapan 3 tersangka di Rawas Ilir. Jadi minyak ilegal itu masuk dari wilayah Muba dan akan disalurkan ke wilayah Muratara. Minyak ini diduga diperolah dari hasil kejahatan (minyak masakan)," katanya.

Ada dua unit mobil merk Mitshubishi Canter Fuso dengan tangki warna biru putih dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi yang ikut diamankan. 

BACA JUGA:Sawah di OKU Selatan Terancam Gagal Panen Akibat Penyakit dan Kurangnya Pupuk

Dengan 2 orang pengemudi atas nama Davit warga Kecamatan Babat Toman Muba, dan Fery Kurniawan warga Babat Toman Muba.

Sedangkan seorang kernet bernama Alex, warga Desa Sungai Angit, Kabupaten Muba.

"Mereka saat ini diamankan di Polres Muratara, dan dikenakan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana," katanya.

Pihaknya menegaskan, jika sejumlah minyak ilegal itu berasal dari wilayah Muba dari hasil minyak olahan dan rencananya oleh pelaku akan dijual di wilayah Muratara.

AKP Sopian Hadi mengungkapkan, jika memang wilayah Muratara berbatasan dengan wilayah Muba, dan di wilayah Rawas Ilir banyak di dapati perusahaan perusahaan yang mengoprasikan kendaraan.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersyukur

"Kendaraan ini menjadi target sasaran para pelaku, untuk memasarkan minyak minyak hasil olahan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Intel Sat Brimob Polda Sumsel berhasil mengamankan satu buah truk yang mengangkut sebanyak 11 ribu liter BBM ilegal asal Ilegal Refinery di Musi Banyuasin (Muba).

Rencananya belasan ribu BBM ilegal ini akan dikirimkan kepada seorang penadah berinisial K di Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Dilihat dari akun Instagram @polisi_sumsel belasan ribu BBM ilegal ini diamankan saat petugas Intel Brimob Polda Sumsel melaksanakan patroli Hunting pada Rabu 15 Mei 2024 malam lalu.

Sopir dan kernet mobil truk yang diduga mengangkut minyak tanpa izin resmi langsung diamankan di Mako Sat Brimob Bukit Besar  Palembang.

Pada operasi patroli hunting, truk dengan nomor polisi BG 8856 NY ini disopiri berinisial DA bersama dengan kernetnya.

Keduanya diketahui berasal dari Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. (*)

Sumber: