Tok-Tok! Mantan Pimpinan BNI OKU Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan
Mantan Pimpinan Bank BNI OKU Selatan di Vonis Hakim PN Palembang.-Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUS.COM - Edwin Herius, mantan Pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, yang terancam pidana 5 tahun, divonis hanya 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Vonis yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2024, tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
JPU Solihin SH menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Ya, kami telah mendengar putusan yang lebih rendah dari tuntutan kami, sehingga kami menyatakan pikir-pikir," ujar Solihin saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Nyesal Gak Punya Ini! 4 Jutaan Secanggih Ini, Rugi Dong.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang memberikan waktu tujuh hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Solihin dan tim penuntut umum berencana melaporkan dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya hukum yang akan dilakukan.
Solihin mengaku kaget dengan putusan hakim terkait lamanya pidana serta pertimbangan lainnya, termasuk pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Edwin Herius.
"Sebelumnya, kami menuntut terdakwa dengan pasal 2, namun dalam vonis, ternyata yang digunakan adalah pasal 3 undang-undang tentang korupsi," ungkapnya.
BACA JUGA:Petugas Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian Handphone di Baturaja
BACA JUGA:Begini Kata Kompolnas dan DPR Soal Pengungkapan Kasus Pembunuhan Tragis Vina
Mengenai mengapa terdakwa Edwin Herius tidak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,6 miliar, Solihin menjelaskan bahwa peran terdakwa hanya sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KCP BNI Cabang Muaradua saat itu.
Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Cabang Muaradua, yang memperkaya pihak ketiga, Edward Hadi, yang telah meninggal dunia saat penyidikan perkara ini berlangsung.
Sumber: