Petugas Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian Handphone di Baturaja

Petugas Berhasil Menangkap Pelaku Penadahan dan Pencurian Handphone di Baturaja

Tersangka Erdi Ambara dan Andrian saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Baturaja, dimana seorang pria bernama Erdi Ambara (21) tidak menyangka akan ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian.

Erdi ditangkap atas kasus penadahan setelah membeli sebuah ponsel milik korban, Gaga Prima (19), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lengkiti.

Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka Andrian bersama rekannya, PI (DPO), di wilayah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Erdi diketahui membeli ponsel tersebut dari tersangka Andrian Saputra (20), warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Baturaja.

Upaya penangkapan terhadap Andrian akhirnya berhasil dilakukan.

BACA JUGA:Bandar Sabu di Lubuk Raja OKU Diamankan Petugas

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka Andrian bertugas mengawasi dan standby di atas sepeda motor.

Sedangkan PI bertanggung jawab untuk melakukan eksekusi dengan masuk ke dalam kontrakan milik korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.

Selanjutnya, 1 unit HP merk Realme C35 warna hijau bersinar berhasil diambil dari dalam kontrakan tersebut.

Setelah berhasil mengambil handphone korban, kedua tersangka langsung pergi dan menjualnya kepada Erdi Ambara seharga Rp 600.000.

Saat dilakukan penyelidikan, barang bukti berupa HP milik korban ditemukan pada Erdi. Saat diinterogasi, Erdi mengakui telah membeli handphone tersebut dari Andrian seharga Rp 600.000 tanpa kotak.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Kenapa Wajib Punya OPPO A60

Setelah itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kembali tersangka Andrian Saputra.

Andrian mengakui perbuatannya dan juga mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tersangka PI (18) yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: