Waduh, Masuk Bulan Kelima 140 Pegawai RSUD Muaradua Belum Menerima Gaji, Kenapa?

Waduh, Masuk Bulan Kelima 140 Pegawai RSUD Muaradua Belum Menerima Gaji, Kenapa?

RSUD Muaradua OKU Selatan.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Masuk bulan kelima berturut-turut, sekitar 140 pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua masih menunggu pembayaran gaji mereka.

Di antara 140 pegawai tersebut, termasuk petugas keamanan (security), petugas layanan pelanggan (customer service), sopir, dan sejumlah perawat baru.

Mereka belum menerima gaji mereka sejak Januari hingga April 2024.

Tidak hanya itu, pada saat perayaan Idul Fitri baru-baru ini, mereka juga tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak RSUD Muaradua.

"Kami sudah hampir lima bulan belum menerima gaji, dengan alasan bahwa data kami tidak terdaftar dalam database," kata salah satu pegawai RSUD yang masih menunggu pembayaran gaji, pada Rabu, 22 Mei 2024.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Upayakan Solusi Atasi Banjir

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Flyover Sungai Tuha: Langkah Strategis Kabupaten OKU Timur Menuju Peningkatan Infrastruktur

Meskipun dijanjikan pembayaran gaji secara bertahap pada bulan Mei, hingga saat ini pembayaran tersebut belum dilakukan.

"Alasan yang diberikan adalah karena adanya pemindahan data dari tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke anggaran RSUD. Jadi, jika data kami belum masuk dalam database, maka kami belum menerima gaji, tetapi bagi yang terdaftar, sudah menerima gaji," jelasnya.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi pegawai, terutama karena telah berbulan-bulan tanpa menerima gaji.

"Kami bekerja untuk mendapatkan gaji, jika tidak menerima gaji seperti ini, sama saja dengan menganggur, hanya saja kami tetap harus bekerja. Kami berharap agar situasi ini segera mendapat perhatian," ungkapnya.

BACA JUGA:Tok-Tok! Mantan Pimpinan BNI OKU Selatan Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

BACA JUGA:Resmi, KPUD OKU Selatan Melauncing Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2024

Sementara itu, H. dr. Erick Destiano, Sp PD, mengatakan bahwa pembayaran gaji masih menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) OKU Selatan.

Sumber: