Perkembangan Terbaru Dugaan Praktik Jual Beli Opini WTP: KPK Didorong Memanggil Pihak Terkait

Perkembangan Terbaru Dugaan Praktik Jual Beli Opini WTP: KPK Didorong Memanggil Pihak Terkait

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. -Foto: Antara.-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Dugaan praktik 'jual beli' opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mencuat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk memanggil semua pihak yang disebut dalam sidang terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk menghadirkan orang-orang yang disebut sebagai saksi sebelumnya terkait dugaan transaksi WTP.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa keterangan saksi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi berada di bawah sumpah dan didengar langsung oleh majelis hakim, sehingga KPK wajib menindaklanjuti.

Terdapat dugaan permintaan suap sebesar Rp 10 miliar ditambah Rp 2 miliar atau total Rp 12 miliar. Namun, yang diberikan hanya Rp 5 miliar dengan sisanya tetap ditagihkan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Kementerian Pertanian mendapat kembali opini WTP.

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Catalunya 2024: Aleix Espargaro Raih Pole Position

Boyamin juga menyoroti perlunya KPK mendalami hingga ke atasan auditor yang terlibat dalam kasus ini, bahkan sampai ke level anggota BPK yang mengawasi auditor tersebut.

Dia menekankan bahwa jika diperlukan, konfrontasi antara saksi sebelumnya dengan auditor yang disebut harus dilakukan.

Menyikapi hal ini, BPK menyatakan komitmennya untuk menegakkan nilai-nilai dasar seperti independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap tugasnya.

BPK juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemeriksaan dilakukan sesuai standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang.

BACA JUGA:Pengaturan Lalu Lintas Demi Keselamatan: Satlantas Polres OKU Selatan Berikan Bantuan Penyeberangan Siswa

BPK menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran integritas, hal itu dilakukan oleh oknum tertentu yang akan diproses melalui sistem penegakan kode etik.

BPK juga menekankan bahwa mereka akan menghormati persidangan yang sedang berlangsung dan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BPK menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan. (*)

Sumber: