Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Korupsi Gedung SMA

Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Korupsi Gedung SMA

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menahan seorang tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. -Foto: Hamdal Hadi/HOS-

"Kita titipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Sumsel," lanjutnya.

Dalam kasus ini, tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

"Atau melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP," tandasnya. (Dal)

Sumber: