Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Korupsi Gedung SMA

Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahan ASN Dinas Pendidikan Sumsel Terkait Korupsi Gedung SMA

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menahan seorang tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. -Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menahan seorang tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.

Tersangka tersebut adalah seorang Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dengan inisial JP, yang bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan OKU Selatan telah menahan dua tersangka lain yang merupakan pihak pemborong (perekam) dan konsultan proyek tersebut.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa salah satu dari kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut, yang kemudian mengarahkan penyidik untuk menahan PPK tersebut, yang ternyata merupakan seorang ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Kasus Penguntitan Densus 88 Diambil Alih Jaksa Agung

BACA JUGA:Inalilahi...Kebakaran Melanda Rumah di Dusun V Desa Aromantai OKU Selatan, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Penahanan terhadap JP dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024.

Sementara itu, penahanan tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024, juga tanggal 29 Mei 2024.

"Hari ini kita menetapkan JP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara pembangunan SMA Negeri 2 ini sebanyak tiga orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, dalam konferensi pers di ruang Press Conference Kejari OKU Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menambahkan bahwa penetapan dan penahanan JP didasarkan pada dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMA Negeri 02 Buay Pemaca oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mulai Agustus Mendatang, Jakarta Tak Lagi Ibu Kota Negara

BACA JUGA:Manfaat Tak Terduga dari Ampas Kopi Bekas di Garasi Anda

"Atas perbuatannya, dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca ini, tersangka JP merugikan negara sebesar Rp. 719.681.738,60," tegasnya.

Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua mulai tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang.

Sumber: