Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 dengan kerugian negara mencapai US$ 113,8 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. -Foto: Ist.-

Dia menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam kontrak pembelian LNG tidak keliru dan menekankan pentingnya mempertimbangkan situasi global, termasuk pandemi, dalam mengevaluasi hasil keputusan bisnis.

Kasus ini menjadi fokus perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam memerangi korupsi di tingkat korporasi.

Meskipun belum ada putusan akhir, kasus ini memberikan pelajaran penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan keuangan negara. (*)

Sumber: