Dinas PUTR OKU Selatan Gelar Rapat RDTR Wilayah Perkotaan Desa Gunung Terang

Dinas PUTR OKU Selatan Gelar Rapat RDTR Wilayah Perkotaan Desa Gunung Terang

--

OKUSELATAN, HARIANOKUS - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten OKU Selatan

kembali menunjukkan komitmennya dalam merencanakan pembangunan wilayah dengan menggelar Rapat tentang Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Perkotaan Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji.

Rapat ini dilangsungkan pada Kamis, 6 Juni 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Alnan Farizi, Kepala Bidang Tata Ruang PUTR, membahas berbagai aspek penting terkait pengendalian dan pengawasan tata ruang.

Salah satu poin utama adalah pembahasan mengenai bagaimana RDTR akan dijadikan sebagai Peraturan Daerah, yang akan menjadi pedoman dalam proses penetapan perizinan dan zonasi, serta pemberian izin sesuai dengan peruntukan lahan dan bangunan.

Dalam konteks pembangunan infrastruktur, rapat juga membahas rencana struktur air minum yang mengakomodasi pembangunan sumur resapan atau injeksi sebagai bentuk kompensasi terhadap penggunaan air tanah di kawasan permukiman dan perumahan.

BACA JUGA:GAAS Sumsel Desak Pemkab OKI Pecat Inspektur Rangkap Jabatan dan Selesaikan Konflik Lahan Desa Sungai Sodong

Tidak hanya itu, kawasan Gunung Terang direncanakan akan menjadi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dengan pembangunan berbagai prasarana pendukung seperti jalur evakuasi bencana, jaringan distribusi, bak penampungan air hujan, sumur bor, Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, serta lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Infrastruktur telekomunikasi seperti BTS dan jaringan optik juga akan menjadi bagian dari RDTR Wilayah Perkotaan Gunung Terang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang OKU Selatan, A. Farid Effendy, menyatakan,

"Upaya-upaya ini bertujuan untuk merancang tata ruang Kabupaten OKU Selatan agar wilayah ini menjadi tempat yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, dengan fokus pada sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata."

Rapat ini dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan serta pihak undangan lainnya yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan wilayah. (dest)

Sumber: