Ratusan Ponsel Milik Anggota Polres OKU Diperiksa Mendadak

Ratusan Ponsel Milik Anggota Polres OKU Diperiksa Mendadak

Anggota Seksi Propam Polres OKU melakukan operasi penegakan ketertiban dan disiplin di lingkungan Mapolres OKU, pada Senin, 10 Juni 2024 pagi dengan memeriksa ponsel anggota. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIANOKUS.COM - Ratusan ponsel milik personil anggota Polres OKU diperiksa secara mendadak. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolres OKU untuk meminimalisir pelanggaran terkait larangan judi online bagi anggotanya. 

"Kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri. Tidak hanya itu, handphone setiap anggota Polri juga dilakukan pengecekan untuk melihat apakah ada anggota yang menggunakan aplikasi judi online," tegas Kapolres OKU, Imam Zamroni.

Seksi Propam Polres OKU melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di lingkungan Mapolres OKU pada Senin, 10 Juni 2024 pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada personil yang terlibat dalam aktivitas judi online yang melanggar aturan disiplin.

"Selain itu, Sie Propam turut memeriksa kelengkapan pribadi seperti KTA, KTP, SIM, STNK, dan surat-surat lainnya. Sikap tampang, Gampol atau pakaian yang dipakai personel Polri juga diperiksa," terang Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Penyusunan SAKIP

BACA JUGA:Perpisahan, Siswa Kelas IX Dibekali Pembinaan Akhlak

Setelah dilakukan pemeriksaan, AKP Hendri menyampaikan bahwa belum ditemukan anggota Polres OKU yang terlibat dalam aplikasi judi online. "Namun, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin untuk memastikan hal ini," tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Hendri menyampaikan kepada seluruh Personel Polri atau ASN Polri sesuai dengan Surat Telegram Kapolres OKU No: ST / 77 / VI / HUK.7.1. / 2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online bagi personel Polri / ASN Polri Polres OKU.

Surat ini menegaskan kembali komitmen Polres OKU dalam memerangi perjudian dalam bentuk apapun di kalangan anggotanya.

Dia juga menekankan bahwa Kabag, Para Kasat, Kasi, dan para Kapolsek jajaran Polres OKU agar menegur dan mengingatkan personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian, baik online maupun offline.

"Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung atau backing perjudian. Mereka juga diminta untuk segera menghapus data maupun aplikasi judi online yang ada di dalam handphone masing-masing personel," ujar AKP Hendri.

BACA JUGA: Para Kontraktor OKU Selatan Menjerit, Dana Proyek Tak Kunjung Cair

BACA JUGA:Biasa Kurban dengan Sapi Kambing dan Unta, Bolehkah Jika Berkurban dengan Ayam? Di bawah Ini Jawabnya

Apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Pasal 5 Huruf (a) dan Huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sumber: