Polsek Muaradua Sampaikan Larangan Miliki Senpi

Polsek Muaradua Sampaikan Larangan Miliki Senpi

Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua dengan menyambangi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan. Jumat, 5 Juli 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-

MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Muaradua terus berupaya menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di tengah masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua dengan mengunjungi Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH, melalui Kapolsek Muaradua Iptu Jaridin Simajuntak, SH, menyatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan untuk mensosialisasikan Himbauan Larangan Membawa, Memiliki, dan Menyimpan Senjata Api (Senpi) tanpa izin.

“Himbauan dimulai dari pemerintahan desa dengan harapan dapat disosialisasikan lebih luas oleh pihak kepolisian bersama pemerintah desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Bapperida OKU Selatan Finalkan RKPD Tahun 2025

Sosialisasi dilakukan dengan cara tatap muka, menyebarkan pamflet, dan selebaran di tempat-tempat strategis agar diketahui masyarakat.

Kapolsek Muaradua menambahkan bahwa himbauan ini dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada 2024, dengan harapan tidak terjadi gangguan Kamtibmas.

Sosialisasi akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah desa, Forkopimcam, tokoh adat, dan instansi terkait.

BACA JUGA:Digelar Agustus, Pemkab OKU Selatan Harap SRGF Lebih Meriah

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api apa pun jenisnya agar dapat diserahkan kepada pihak Kepolisian demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (Dal)

Sumber: