KPU Sosialisasikan Peraturan Pencalonan Bupati
Reporter:
Hamdal Hadi|
Editor:
Rendi Kurniawan|
Jumat 02-08-2024,18:24 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan Sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Kamis, 01 Agustus 2024.-Foto: Hamdal Hadi/HOS-
MUARADUA, HARIANOKUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan Sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Kamis, 01 Agustus 2024.
Asisten III Herman Azedi, S.KM., MM menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi ini diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak terkait dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dan berperan aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai dan sukses di Kabupaten OKU Selatan.
"Saya yakin dan percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, penyelenggara Pilkada, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat, kita dapat menyelenggarakan Pilkada ini dengan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan berintegritas untuk Kabupaten yang kita cintai," ujarnya.
"Siapapun yang tepilih nantinya diharapkan dapat membawa kemajuan dan mensejahterakan masyarakat OKU Selatan, karena para calon adalah putera puteri terbaik OKU Selatan," sambungnya.
Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen juga menyampaiakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dam bertujuan meminimalisir permasalahan yang akan terjadi saat pelaksanaan tahapan khususnya bagi bakal pasangan calon kepala daerah. (Dal)
Sumber: