Ngebet Nikahi Cewek Indo, Lansia Asal China Palsukan Kewarganegaraan

Ngebet Nikahi Cewek Indo, Lansia Asal China Palsukan Kewarganegaraan

WNA asal China nekat memalsukan kewarganegaraannya demi bisa menikahi wanita asal Indonesia berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. -foto: IST-

JAKARTA, HARIANOKUS.COM - Ingin segera menikahi perempuan atau cewek Indonesia (Indo), warga negara asing (WNA) asal China nekat memalsukan kewarganegaraannya.

Namun, upaya pemalsuan kewarganegaraan Indonesia itu berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Karena aksi nekatnya itu, rencana pernikahan si WNA China berinsial CZ (61) bersama wanita pujaanya JA, kandas.

Keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, awalnya JA bertemu deng CZ di Belanda saat sedang liburan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Raih Penghargaan UHC Awards 2024 Kategori Pratama

Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung kesengsem dengan JA.

Singkatnya CZ dan JA pun berpacaran di negeri kincir angin tersebut dan berkomitmen untuk membina rumah tangga.

Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.

Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia untuk melakukan pernikahan. Agar tak ribet mengurus ini dan itu, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.

Dengan dibantu seorang wanita berinisial SS, WNA asal China itu pun berhasil mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran palsu.

Singkat cerita, CZ bersama JA dan SS, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan paspor Indonesia melalui layanan prioritas. Alasannya, CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.

"CZ didampingi oleh dua orang perempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas," kata Andika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Astaga, Tahanan Kejaksaan Kembali Meninggal di Rutan Pakjo, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan

Namun setelah petugas imigrasi memeriksa dengan teliti persyaratan pengajuan paspor, seperti KTP, KK, dan Akta Lahir, ternyata dokumen kependudukan tersebut palsu.

"Dari dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen," terang Andika.

Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus pun langsung mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan.

Kepada petugas CZ mengaku mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.

Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain," pungkas Andika. (*)

Sumber: