Kejaksaan Negeri Lahat Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Peta Desa ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Negeri Lahat Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Peta Desa ke Tahap Penyidikan

Bersama Kasi Pidsus Fadli Habibie, Katim Penyidikan Zith Muttaqin berkoordinasi membongkar kasus-Fhoto:Ist-

Harianokus.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peta desa tahun 2023 ke tahap penyidikan. Sebanyak 237 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lahat telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kemenperin Dorong Pendidikan Vokasi untuk Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing SDM

BACA JUGA:Kepala BPOM RI Ungkap Potensi Risiko KLB Keracunan Pangan pada Program MBG

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan masyarakat. "Setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, seluruh Kades diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidsus Kejari Lahat," ujar Zith, Jumat (24/6/2025).

Pada tahun 2023, sebanyak 244 Kades di Kabupaten Lahat menerima anggaran Rp35,5 juta per desa untuk pengadaan peta desa yang bertujuan memetakan batas wilayah secara jelas. Namun, hingga 2024, sebagian besar desa belum menerima hasil pengadaan tersebut, yang dianggap "mangkrak.

BACA JUGA:TPID OKU Selatan Hadiri Rakor dan High Level Meeting TPID Sumsel

BACA JUGA:RSUD OKU Selatan Gelar Rapat Teknis Program Hasil Terbaik Cepat

Tim penyidik juga menemukan indikasi dugaan markup harga dalam proyek tersebut, yang menyebabkan biaya pengadaan membengkak. "Kami mendalami indikasi markup ini karena pengadaan terlihat tidak wajar dan terlalu mahal," jelas Zith.

Kasi Pidsus Kejari Lahat, Fadli Habibie, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Proses pemeriksaan saksi adalah bagian dari pengumpulan bukti. Kami akan menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab," tambahnya.

BACA JUGA:Batas Waktu Terlampaui, Gugatan Nasrun-Lia Berpotensi Ditolak MK

BACA JUGA:SPMB 2025: Inovasi Baru dalam Sistem Penerimaan Siswa di Indonesia

Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kejari Lahat juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.

"Melalui penyidikan ini, kami berharap Kabupaten Lahat menjadi lebih bersih dari tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat," pungkas Zith.

 

Sumber: