KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura.-- Foto: Ayu Novita.--
Sejak menjadi buron pada Oktober 2021, Tannos beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia selalu mangkir dan terus berpindah tempat untuk menghindari jerat hukum.
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura diharapkan menjadi awal bagi penuntasan kasus besar ini. KPK optimistis dapat membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
“Kami berharap proses ini menjadi pelajaran penting dan membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku korupsi. Kami akan terus bekerja keras agar kasus ini dapat dituntaskan secara adil dan transparan,” tutup Fitroh.
Penangkapan Tannos menambah daftar panjang keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi dan memberikan pesan tegas bahwa keadilan tetap bisa ditegakkan meski para pelaku mencoba melarikan diri.
Sumber: