KPK Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun di Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura.-- Foto: Ayu Novita.--
Harianokus.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang telah melarikan diri sejak 2021. Penangkapan ini dilakukan di Singapura setelah KPK menjalin kerja sama intensif dengan otoritas setempat.
“Benar, Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura dan saat ini masih dalam proses penahanan di sana,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 24 Januari 2025. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus korupsi e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
BACA JUGA:Banjir dan Kerusakan Jalan Raya Ranau, Warga Sumsel Geram Tak Ada Solusi
BACA JUGA:Rizal Syamsul Desak Kejati Sumsel Bongkar Aktor Intelektual Korupsi Aset YBS
Setelah penangkapan ini, KPK segera berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. Fitroh menjelaskan, KPK saat ini tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pengadilan Singapura dapat segera menyetujui permohonan ekstradisi.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, optimistis bahwa proses ekstradisi dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari, tergantung pada kelengkapan dokumen. “Jika semua dokumen sudah lengkap, kami yakin pengadilan Singapura akan mempercepat prosesnya,” ujar Supratman.
BACA JUGA:Ningkuk: Tradisi Komering Ulu Selatan yang Menyambung Cinta dan Budaya
Kasus korupsi pengadaan e-KTP ini mencuat beberapa tahun lalu dan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra, merupakan salah satu pelaku utama yang terlibat dalam manipulasi proyek e-KTP. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2019 dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Tannos, sejumlah nama besar turut terseret dalam kasus ini, termasuk:
- Setya Novanto, Mantan Ketua DPR RI.
- Irman, Mantan Dirjen Dukcapil.
- Sugiharto, Mantan pejabat Kemendagri.
- Miryam S. Haryani, Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura.
- Markus Nari, Mantan anggota DPR RI.
BACA JUGA:Hujan Deras, Desa Air Rupik Terendam Banjir Hingga Pelataran Rumah Warga
BACA JUGA:Jalan Ranau Desa Sukajaya Rusak Parah, Warga Terpaksa Tambal dengan Tanah Liat
Meski telah berganti kewarganegaraan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa hal ini tidak akan menghambat proses ekstradisi. “Pergantian kewarganegaraan tidak memengaruhi kewajiban hukum. Kami terus memastikan seluruh prosedur berjalan lancar,” tegasnya.
Sumber: