Berhasil Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Toko Kelontong Sawah Besar
-Fhoto:Ist-
Harianokus.com -Polisi berhasil mengungkap praktik peredaran obat terlarang yang diselundupkan melalui toko kelontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, saat petugas menangkap seorang pengedar berinisial AZH (23) di tokonya di Jalan G, Kelurahan Karang Anyar.
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Serap Aspirasi Kebijakan Pendidikan di Sumatera Selatan
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan observasi. Saat patroli, kami mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat golongan G yang disembunyikan di toko,” jelas Rahmat.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Aprazolam. Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp1.000.000 dan sebuah iPhone 13 putih yang digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Kesadaran Akan Kebersihan Lingkungan Masih Rendah, Sampah Berserakan di Pasar Saka Selabung
AZH kini ditahan di Polsek Sawah Besar dan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tambah Rahmat.
BACA JUGA: Bupati OKU Selatan: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana
BACA JUGA:Ruwah di Jawa: Tradisi Penuh Makna untuk Menghormati Leluhur dan Menyucikan Diri
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.
Sumber: