Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Dinyatakan Sah

--

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 13 Februari 2025, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dinyatakan sah.

BACA JUGA:Inspektorat OKU Selatan Gelar Pemeriksaan Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah

BACA JUGA:Tukang Kredit di Palembang Lakukan Perampokan Nasabahnya, Polisi Terima Laporan Korban

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas. "Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto dalam sidang putusan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Legalisasi Dusun dan Alokasi Dana Desa 2025BACA JUGA:MK Terancam Tak Bisa Gaji Pegawai Setelah Mei 2025 akibat Efisiensi Anggaran

 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait proses PAW Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang, Pemalsuan Sertifikat dan Dampaknya pada Nelayan

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Gelar Rapat dengan Petugas Kebersihan untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah

 

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dst)

Sumber: