Praperadilan Ditolak, KPK Berpeluang Tahan Hasto Kristiyanto

Praperadilan Ditolak, KPK Berpeluang Tahan Hasto Kristiyanto

--

JAKARTA – Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak dapat diterima.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai putusan ini mempertegas bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sah secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pesanan politik dalam kasus ini.

“Ketika kita melihat jalannya persidangan, terlihat bahwa KPK bekerja berdasarkan hukum. Tidak ada kriminalisasi ataupun rekayasa bukti. KPK juga telah menyampaikan argumentasinya secara terbuka dalam sidang praperadilan,” ujar Yudi, Jumat (14/2/2025).

Yudi menambahkan bahwa KPK kini memiliki dasar kuat untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia mendorong KPK agar segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap Hasto serta mempertimbangkan langkah penahanan.

BACA JUGA:10 Resep Makanan Kaya Nutrisi untuk Energi Sehari-hari

BACA JUGA:Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Dinyatakan Sah

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kalimalang, Tiga Orang Tewas di Tempat

“Hakim telah memberikan ruang bagi KPK untuk menuntaskan perkara ini dan segera melimpahkannya ke pengadilan. KPK harus bergerak cepat untuk memastikan kepastian hukum,” lanjutnya.

Hakim Djuyamto dalam putusannya menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tetap berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku sejak Januari 2020. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga turut serta dalam menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dengan putusan praperadilan ini, KPK kini memiliki wewenang penuh untuk melanjutkan penyidikan dan mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap Hasto.(dst)

Sumber: