Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Rp44 Miliar

Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Bayar Rp44 Miliar

--

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Dengan keputusan ini, SYL tetap menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan wajib membayar uang pengganti Rp44 miliar.

"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir di laman MA, Jumat (28/2/2025).

Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Polres OKU Selatan Gelar Coffee Morning dan Baksos Bersama Aliansi Mahasiswa

BACA JUGA:Seleksi Tilawatil Qur'an Tingkat Kabupaten OKU Selatan Resmi Ditutup

BACA JUGA:Dugaan Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pertamina Patra Niaga: BBM Sesuai Spesifikasi

Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS. Jika tidak mampu membayar, SYL akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus yang menjerat SYL ini melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dst)

Sumber: