Hiburan Tetap Boleh, Musik Remix Dilarang!

--
Harianokus.com - Masyarakat OKU Selatan tetap diperbolehkan menggelar hiburan saat hajatan atau syukuran. Namun, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama aparat kepolisian mulai menerapkan pembatasan jenis musik yang boleh diputar demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Hiburan organ tunggal memang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi hajatan warga Sumsel, khususnya di OKU Selatan. Namun, maraknya penggunaan musik DJ dan lagu remix belakangan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena dinilai berpotensi memicu peredaran narkoba dan pesta miras.
BACA JUGA:Desain Rumah Dinas Bupati OKUS Tuai Kritik
BACA JUGA:Ambulans dan Nakes Disiagakan di Objek Wisata
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa musik remix dan DJ secara tegas dilarang.
"Kami tidak melarang hajatan atau hiburan, tapi musik DJ dan remix tidak diperbolehkan. Ini demi mencegah penyalahgunaan narkoba yang sering dikaitkan dengan jenis hiburan tersebut," ujarnya.
Larangan ini bukan bentuk pelarangan total terhadap organ tunggal, melainkan langkah tegas untuk menekan potensi penyimpangan yang bisa mencederai makna syukuran itu sendiri.
BACA JUGA:Proyek Rp4,93 Miliar Mangkrak? Rumah Dinas Bupati OKU Selatan Belum Selesai
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Monitoring Wisata Danau Ranau Pasca Lebaran
"Silakan hiburan jalan, tapi cukup dengan musik yang wajar. Jangan sampai kemeriahan berubah jadi ancaman," tambahnya.
Kebijakan ini pun diharapkan bisa didukung masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, khususnya dalam momen-momen bahagia seperti hajatan.
(HOS)
Sumber: