Teller Bank di Muaradua Gelapkan Uang Nasabah Senilai Rp 1,2 Miliar, Begini Modusnya

Kamis 05-01-2023,21:30 WIB
Reporter : Didi Indawan
Editor : Didi Indawan

 

 

 

 

 

 

Dengan Jo Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dandiambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebihsebesar Rp 1. 211 900 000.00- (satu milyar dua ratus sebelas juta sembilan ratus niburupiah).

 

 

 

 

 

Akibatnya, ke 3 Tersangka diancam hukuman Minimal 5 Tahun Penjara.

 

 

 

Kategori :