"Terdangka sudah kita tahan, karena masa hukuman 5 Tahun ke atas dihawatirkan melarikan diri, serta menghilangkan Barang Bukti (BB), kalau masalah uang Nasabah sudah diganti pihak Bank terssbut jadi tidak ada lagi nasabah yang dirugikan," tegasnya.
Kasus ini terjadi, sejak adanya laporan dari pihak Bank Plat Merah tersebut yang menyampaikan adanya petugas Bank yang menyalah gunakan wewenang, pada Desember 2022 kita tindak lanjuti hingga ditahannya TSK pada hari ini," jelas Kejari.