Kemudian, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM Lalu modus lainnya, Ml pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain terdapat pada Mi setetah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke rekening Satpam RSP untuk menumpang rekening dan selanjutnya Satpamtersebut mentransferkan lagi kepada MI," terangnya.
Tersangka diduga metalukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah denganUU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.