Ditemukan bahwa JPU dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak menyelidiki kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materil serta ditemukan kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang.
“Dalam penanganan kasus ini, kami menemukan kejanggalan. Penyalahgunaan wewenang membuat dakwaan menjadi rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, Fadil Zumhanan, Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, memberikan beberapa rekomendasi.
Hasil pemeriksaan khusus tersebut antara lain disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk ditelaah oleh Komisioner Pemeriksa Fungsional dan selanjutnya.
Kemudian pejabat yang menangani perkara tersebut, yakni Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural, siang tadi mengambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
"Mereka ditarik ke Kejaksaan Sumsel atas perintah Kepala Kejaksaan Sumsel untuk memudahkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Ketut Sumedana.
Selanjutnya, pada Senin 9 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan permohonan kasasi dengan nomor sebagai berikut:
1. Surat Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht Tanggal 9 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.