Dampak positif dari aksi damai ini terbitlah Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 10, tanggal 23 Agustus 2002 tentang persetujuan terhadapp rencana pemakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu mejadi 3 Kabupaten.
Selanjutnya dengan berbakal berbagai dukungan yang telah dimiliki, PPP KOS melangkahkan kaki ke pintu gerbang DPR RI di Jakarta, tujuannya menyakinkan legislatif pusat akan kesiapan seluruh persyaratan calaon Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Berkat dukungan oleh semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sebagai Kabupaten Induk, pihak legislatif Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pemantapan pemekaran atau pembetukan calon Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Gayungpun bersambut, pihak DPR RI menyambut positif rencana perjuangan masyarakat yang diamanatkan dan dimotori oleh PPP KOS. Sebagai tindak lanjut respon positif DPR RI, maka delegasi Komisi II Langsung turun kelapangan berkunjung ke Muaradua pada tanggal 19 Juli – 21 Juli 2002.
Kemudian hasil survei dan pengumpulan berbagai dokumen yang dibutuhkan pihak DPR RI dievaluasi. Berbagai temuan dan dokumen yang telah dievaluasi dijadikan bahan kajian Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Tim Departemen Dalam Negeri (DDN) hingga akhirnya Tim tersebut melakukan studi kelayakan ke kota Muaradua Tanggal 9 April 2003.
Puji syukur kepada ALLAH SWT, setelah melalui pembahasan yang alot oleh pihak legislatif pusat (DPR RI), detik-detik bersejarah yang membuka lembaran baru akhirnya diraih juga.