HARIANOKUS.COM- Banyak yang merasa keberatan jika pajak kendaraan mati lebih dari 3 tahun harus bayar total.
Wajib pajak berharap kebijakan pemerintah untuk kembali membuka program meringankan masyarakat penunggak pajak lama dengan cara dibebaskan.
Masyarakat penunggak pajak berharap
pajak mati lebih dari 3 tahun digratiskan dan untuk STNK mati 2 tahun masuk program pemutihan.
Nah saat ini apakah ada pemerintah daerah yang memberikan keringanan dengan membebaskan bea bayar pajaknya, berikut ada 4 daerah di Indonesia yang mengelurkan progran dengan memberikan despensasi kepada penungak pajak.
Kebijakan 4 derah ini berlaku untuk STNK mati 2 tahun, ayo segera urus dan ikuti pemutihan di empat daerah ni.